A.
PEWARNA ALAMI
Banyak warna
yang dihasilkan dari tanaman dan hewan yang dapat digunakan sebagai pewarna
pada makanan. Ada beberapa pewarna alami yang dapat menyumbangkan nilai nutrisi
(karotenoid, riboflavin, dan kobalamin), merupakan bumbu (kunir dan paprika)
atau pemberi rasa (caramel) ke bahan olahannya.
Beberapa pewarna
alami yang berasal dari tanaman dan hewan, diantaranya adalah klorofil,
mioglobin, dan hemoglobin, anthosianin, flavonoid, tannin, betalain, quinon dan
xanthon serta karotenoid.
Sifat-Sifat Bahan Pewarna Alami
Kelompok
|
Warna
|
Sumber
|
Kelarutan
|
Stabilitas
|
Karamel
|
Cokelat
|
Gula
dipanaskan
|
Air
|
Stabil
|
Anthosianin
|
Jingga,
merah, biru
|
Tanaman
|
Air
|
Peka
terhadap panas dan pH
|
Flavonoid
|
Tanpa
kuning
|
Tanaman
|
Air
|
Stabil
terhadap panas
|
Leucoantho
sianin
|
Tidak
berwarna
|
Tanaman
|
Air
|
Stabil
terhadap panas
|
Tannin
|
Tidak
berwarna
|
Tanaman
|
Air
|
Stabil
terhadap panas
|
Batalain
|
Kuning,
merah
|
Tanaman
|
Air
|
Sensitif
terhadap panas
|
Quinon
|
Kuning-hitam
|
Tanaman,
bakteri, lumut
|
Air
|
Stabil
terhadap panas
|
Xanthon
|
Kuning
|
Tanaman
|
Air
|
Stabil
terhadap panas
|
Karotenoid
|
Tanpa
kuning-merah
|
Tanaman/
hewan
|
Lipida
|
Stabil
terhadap panas
|
Klorofil
|
Hijau,
cokelat
|
Tanaman
|
Lipida
dan Air
|
Sensitif
terhadap panas
|
Heme
|
Merah,
cokelat
|
Hewan
|
Air
|
Sensitif
terhadap panas
|
B.
PEWARNA SINTETIS
Zat
pewarna yang diizinkan penggunaannya dalam pangan disebut sebagai permitted colour atau certified colour. Zat warna yang akan
digunakan harus menjalani pengujian dan proses penggunaannya, yang disebut
proses sertifikasi. Proses sertifikasi meliputi pengujian kimia, biokimia,
toksikologi, dan analisis media terhadap zat warna tersebut. Proses pembuatan
zat warna sintetis biasanya melalui pemberian asam sulfat atau asam nitrat yang
seringkali terkontaminasi oleh arsen atau logam berat lain yang bersifat racun.
Pada saat pembuatan zat pewarna organic sebelum mencapai produk akhir, harus
melalui suatu senyawa yang kadang kadang berbahaya dan seringkali terbentuk
senyawa senyawa baruyang berbahaya. Zat pewarna yang dianggap aman, ditetapkan
kandungan arsen tidak boleh dari 0,0004 % dan timbal tidak boleh lebih dari
0,0001 %, sedangkan logam berat lainnya tidak boleh ada.
Di Indonesia, peraturan mengenai penggunaan zat
pewarna yang diizinkan dan dilarang untuk pangan diatur melalui SK Menteri Kesehatan
RI Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 mengenai bahan tambahan pangan.
Tolong berikan komentar yang baik dan sopan serta jangan SPAM!