PEWARNA BAHAN PANGAN

       Dalam penentuan mutu dari bahan pangan umumnya didasarkan faktor seperti cita rasa, tekstur dan nilai gizinya, juga sifat mikrobiologis. Namun ada hal yang juga harus di pertimbangkan yaitu faktor warna. Yang mana warna juga digunakan untuk menentukan nilai mutu dan indikator kesegaran dan kematangan. Zat warna sejak dulu sudah banyak digunakan seperti daun suji untuk warna hijau dan kunyit untuk warna kuning. Secara garis besar, berdasarkan sumbernya dikenal dua jenis pewarna yaitu pewarna alami dan pewarna sintesis.

      A.      PEWARNA ALAMI
Banyak warna yang dihasilkan dari tanaman dan hewan yang dapat digunakan sebagai pewarna pada makanan. Ada beberapa pewarna alami yang dapat menyumbangkan nilai nutrisi (karotenoid, riboflavin, dan kobalamin), merupakan bumbu (kunir dan paprika) atau pemberi rasa (caramel) ke bahan olahannya.
Beberapa pewarna alami yang berasal dari tanaman dan hewan, diantaranya adalah klorofil, mioglobin, dan hemoglobin, anthosianin, flavonoid, tannin, betalain, quinon dan xanthon serta karotenoid.


Sifat-Sifat Bahan Pewarna Alami

Kelompok
Warna
Sumber
Kelarutan
Stabilitas
Karamel
Cokelat
Gula dipanaskan
Air
Stabil
Anthosianin
Jingga, merah, biru
Tanaman
Air
Peka terhadap panas dan pH
Flavonoid
Tanpa kuning
Tanaman
Air
Stabil terhadap panas
Leucoantho sianin
Tidak berwarna
Tanaman
Air
Stabil terhadap panas
Tannin
Tidak berwarna
Tanaman
Air
Stabil terhadap panas
Batalain
Kuning, merah
Tanaman
Air
Sensitif terhadap panas
Quinon
Kuning-hitam
Tanaman, bakteri, lumut
Air
Stabil terhadap panas
Xanthon
Kuning
Tanaman
Air
Stabil terhadap panas
Karotenoid
Tanpa kuning-merah
Tanaman/ hewan
Lipida
Stabil terhadap panas
Klorofil
Hijau, cokelat
Tanaman
Lipida dan Air
Sensitif terhadap panas
Heme
Merah, cokelat
Hewan
Air
Sensitif terhadap panas


      B.      PEWARNA SINTETIS

Zat pewarna yang diizinkan penggunaannya dalam pangan disebut sebagai permitted colour atau certified colour. Zat warna yang akan digunakan harus menjalani pengujian dan proses penggunaannya, yang disebut proses sertifikasi. Proses sertifikasi meliputi pengujian kimia, biokimia, toksikologi, dan analisis media terhadap zat warna tersebut. Proses pembuatan zat warna sintetis biasanya melalui pemberian asam sulfat atau asam nitrat yang seringkali terkontaminasi oleh arsen atau logam berat lain yang bersifat racun. Pada saat pembuatan zat pewarna organic sebelum mencapai produk akhir, harus melalui suatu senyawa yang kadang kadang berbahaya dan seringkali terbentuk senyawa senyawa baruyang berbahaya. Zat pewarna yang dianggap aman, ditetapkan kandungan arsen tidak boleh dari 0,0004 % dan timbal tidak boleh lebih dari 0,0001 %, sedangkan logam berat lainnya tidak boleh ada.
            Di Indonesia, peraturan mengenai penggunaan zat pewarna yang diizinkan dan dilarang untuk pangan diatur melalui SK Menteri Kesehatan RI Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 mengenai bahan tambahan pangan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Tolong berikan komentar yang baik dan sopan serta jangan SPAM!